SIGI — Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yuni Utami, seorang eks Polwan, mengguncang warga di Kabupaten Sigi. Peristiwa itu terjadi saat ia nekat memukul tetangganya dengan balok kayu, hingga videonya tersebar luas dan viral di media sosial. Tak berselang lama, pelaku diamankan oleh aparat kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Beredar luas informasi bahwa Yuni Utami merupakan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat (PTDH). Namun, berdasarkan penelusuran dari pihak kepolisian, kabar tersebut tidak benar. Yuni ternyata sudah lama tidak aktif sebagai anggota Polwan dan status kepegawaiannya bukan karena sanksi disiplin berat.
“Yang bersangkutan memang sudah tidak bertugas lagi, tapi bukan karena PTDH. Itu informasi yang keliru,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polres Sigi.
Setelah kejadian penganiayaan, kondisi kejiwaan Yuni dilaporkan labil. Ia sempat dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi dan perawatan intensif. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan mental, meskipun pihak keluarga belum memberikan keterangan resmi.
Peristiwa berlangsung di salah satu permukiman padat di Sigi. Yuni mendatangi rumah tetangganya dan langsung melayangkan pukulan menggunakan balok kayu tanpa provokasi yang jelas. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan, dan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung berusaha melerai, namun Yuni tetap dalam kondisi emosional tinggi. “Dia seperti tidak sadar, mukul terus sampai warga lain datang,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Polres Sigi kini tengah mendalami kasus ini. Yuni Utami ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini ia masih menjalani perawatan di RSJ atas rekomendasi dokter, sebelum akhirnya ditahan.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan. “Kami hanya ingin keadilan. Apapun kondisinya, tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan,” kata perwakilan keluarga korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kontroversi masa lalu seseorang bisa kembali mencuat ketika terjadi peristiwa kriminal. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari kepolisian, terutama terkait kondisi kejiwaan tersangka yang masih dalam observasi.