Polres Semarang Tangkap Mantan Artis Fabiola Elizabeth, Tersangka Love Scamming Internasional dengan Kerugian Rp 41 Miliar

Penulis: Yanto Prasetya  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 16:07:01 WIB
Fabiola Elizabeth resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus love scamming internasional dengan kerugian Rp 41 miliar.

SEMARANG — Fabiola Elizabeth, yang dulu dikenal sebagai artis dan model, kini berstatus tersangka. Polda Jawa Tengah menjeratnya dalam kasus penipuan cinta atau love scamming lintas negara. Total kerugian yang diraup dari para korban mencapai Rp 41 miliar.

Dari Panggung Hiburan ke Jeruji Besi

Fabiola Elizabeth bukan nama baru di industri hiburan Tanah Air. Ia sempat malang melintang sebagai model dan artis di sejumlah stasiun televisi. Namun, polisi menduga ia terlibat dalam sindikat penipuan internasional yang menyasar korban di luar negeri.

Modus operandi tergolong klasik, tetapi ampuh. Tersangka menggunakan pesona dan identitasnya untuk menjalin hubungan asmara virtual. Setelah kepercayaan terbangun, korban dibujuk mengirimkan uang dalam jumlah besar dengan berbagai alasan.

Kerugian Rp 41 Miliar: Bagaimana Uang Itu Mengalir?

Angka kerugian Rp 41 miliar menjadi sorotan utama. Berdasarkan penyelidikan awal, uang itu berasal dari puluhan korban yang tersebar di beberapa negara. Aliran dana diduga dikelola rapi oleh jaringan yang melibatkan tersangka.

Polisi masih mendalami peran Fabiola dalam jaringan ini. Apakah ia sebagai otak pelaku, eksekutor lapangan, atau bagian dari skema yang lebih besar. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan mengidentifikasi korban lain yang belum melapor.

Apa Langkah Polda Jateng Selanjutnya?

Pasca-penetapan tersangka, Polda Jateng bergerak cepat mengembangkan kasus. Tim penyidik kini memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang turut serta dalam operasi penipuan ini.

Fabiola Elizabeth kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun. Polisi mengimbau korban yang merasa dirugikan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top