Pemkab Magetan Siapkan Anggaran Rp12 Miliar untuk Pilkades Serentak E-Voting 178 Desa pada Desember 2027

Penulis: Usman Harun  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 20:49:51 WIB
Pemkab Magetan siapkan anggaran Rp12 miliar untuk pilkades serentak e-voting di 178 desa pada Desember 2027.

MAGETAN — Pemkab Magetan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar pada Desember 2027. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan sebanyak 178 desa akan menggunakan sistem e-voting, dengan satu tambahan desa yakni Desa Jajar di Kecamatan Kartoharjo menyusul kepala desanya meninggal dunia.

Kenapa Anggaran Capai Rp12 Miliar?

Parminto menjelaskan, total anggaran sementara yang dibutuhkan untuk pilkades serentak ini mencapai Rp12 miliar. Jumlah tersebut mencakup pengadaan sarana dan prasarana teknis e-voting, honor panitia, hingga sosialisasi ke masyarakat.

"Data awal ada 178 desa yang akan menggelar pilkades. Namun, dalam perkembangan ada tambahan desa yang juga ikut pemilihan yakni Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo karena kepala desanya meninggal sehingga nanti akan ada penyesuaian kebutuhan pada 2027," ujarnya.

Tahapan Wajib Dimulai Juni 2027

Tahapan pilkades wajib dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, tepatnya pada Juni 2027. Parminto merinci, seluruh tahapan awal harus sudah berjalan mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, persiapan administrasi, teknis pelaksanaan, hingga penetapan anggaran.

Pemkab Magetan tidak menunggu hingga mendekati waktu pelaksanaan. Pemetaan kebutuhan anggaran dan kesiapan teknis sudah mulai dilakukan sejak sekarang agar tidak ada hambatan saat hari pemungutan suara.

E-Voting: Bukan Sekadar Gagasan Baru

Sistem e-voting bukan hal baru bagi Magetan. Pemkab telah menerapkannya pada pilkades di 18 desa pada 2019 dan 30 desa pada 2023. Metode ini dipilih untuk mewujudkan pilkades yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.

Parminto menambahkan, sistem e-voting diharapkan dapat menekan potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. "Pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting itu dilakukan untuk mewujudkan pilkades yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien," katanya.

Bagaimana Nasib Desa yang Kepala Desanya Berhalangan?

Desa Jajar menjadi contoh kasus yang memaksa penyesuaian jadwal. Kepala desa yang meninggal dunia membuat desa tersebut harus ikut dalam pilkades serentak 2027, meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar awal. Pemkab Magetan akan menyesuaikan kebutuhan anggaran dan teknis untuk desa tambahan ini.

Pilkades serentak di Magetan menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Timur dari segi jumlah desa yang berpartisipasi. Dengan persiapan yang dimulai sejak tiga tahun sebelum pelaksanaan, Pemkab Magetan optimistis proses pemilihan berjalan lancar.

Reporter: Usman Harun
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top