Warga Sidoharjo Sragen Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus Usai Pulang Ngaji, Polisi Selidiki

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30:14 WIB
Bayi perempuan ditemukan dalam kardus di Dukuh Plasan, Desa Sidoharjo, Sragen.

SRAGEN — Malam yang tenang di Dukuh Plasan, Desa Sidoharjo, berubah menjadi riuh setelah seorang warga menemukan sesosok bayi perempuan terbaring di dalam kardus. Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) malam, tepat saat warga baru pulang dari kegiatan pengajian rutin di lingkungan sekitar.

Bayi tersebut diketahui masih dalam keadaan hidup saat ditemukan. Warga yang terkejut segera membawa bayi itu ke rumah tetangga terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tak berselang lama, informasi ini menyebar dan dilaporkan ke perangkat desa serta Polsek Sidoharjo.

Kronologi: Suara Tangis di Pinggir Jalan Kampung

Menurut keterangan sejumlah warga, bayi itu pertama kali terdengar menangis dari arah pinggir jalan kampung yang sepi. Seorang warga yang baru pulang mengaji mendekati sumber suara dan mendapati sebuah kardus berwarna cokelat tergeletak di samping pagar rumah kosong.

“Saya kira anak kucing, ternyata bayi. Masih pakai kain, tali pusar belum dipotong,” ujar seorang saksi di lokasi, Selasa (26/5/2026). Warga langsung membungkus bayi itu dengan kain bersih dan membawanya ke tempat aman.

Kondisi Bayi dan Penanganan Aparat

Petugas dari Polsek Sidoharjo yang tiba di lokasi langsung mengamankan barang bukti berupa kardus dan kain pembungkus. Bayi perempuan itu kemudian dibawa ke Puskesmas Sidoharjo untuk menjalani pemeriksaan medis. Informasi yang dihimpun, kondisi bayi saat ini stabil dan dalam perawatan tenaga kesehatan.

Kapolsek Sidoharjo melalui Kanit Reskrim membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang tua atau pihak yang membuang bayi. “Kami masih memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi dan meminta rekaman CCTV jika ada,” kata petugas.

Langkah Hukum dan Dukungan Warga

Polisi mengimbau warga yang mengetahui informasi terkait asal-usul bayi untuk melapor. Tindakan membuang bayi diatur dalam Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara. Sementara itu, warga sekitar bergotong royong menyumbangkan pakaian dan susu formula untuk bayi tersebut.

Pemerintah Desa Sidoharjo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sragen untuk pendampingan lebih lanjut. Bayi tersebut rencananya akan ditempatkan di panti asuhan sementara jika tidak ada keluarga yang mengklaim dalam waktu dekat.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat. Banyak yang berharap pelaku segera terungkap dan bayi mendapat perlindungan penuh dari negara.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top