SOLO — Bukan hanya trauma atas dugaan pelecehan yang dialami, korban kini harus menghadapi teror dari dunia maya. Akun anonim di Instagram dilaporkan mengirimkan pesan langsung (DM) bernada intimidatif ke korban. Isi pesan tersebut mengarah pada upaya menyalahkan korban atau yang dikenal dengan istilah victim blaming.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun anonim tersebut mengirimkan pesan yang tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga berusaha mendiskreditkan korban. Narasi yang dibangun seolah menyalahkan korban atas peristiwa yang menimpanya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan psikologis korban dan mengalihkan fokus dari pelaku utama.
Praktik victim blaming seperti ini kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual. Alih-alih menyoroti tindakan pelaku, publik justru diarahkan untuk mempertanyakan kredibilitas atau perilaku korban. Hal ini menjadi tekanan tambahan yang berat, terutama di tengah proses hukum yang belum selesai.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen FEBI UIN Solo ini sebelumnya sudah mencuat ke publik. Korban diketahui telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan kampus. Namun, di tengah proses penanganan, korban justru mulai menerima kiriman pesan mencurigakan dari akun-akun yang tidak dikenal.
Pesan-pesan tersebut dikirim melalui fitur DM Instagram, sehingga hanya bisa dilihat oleh korban. Modus ini dinilai pengecut karena pelaku bersembunyi di balik identitas palsu untuk menyebarkan teror. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa dalang di balik akun anonim tersebut.
Kombinasi antara trauma pelecehan dan teror digital membuat kondisi korban semakin tertekan. Ia harus berjuang melawan rasa takut dan malu akibat peristiwa yang dialaminya, sekaligus menghadapi intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Situasi ini kerap membuat korban enggan melanjutkan proses hukum karena merasa lelah secara mental.
Pendamping korban dan sejumlah pegiat isu perempuan mengecam keras tindakan intimidasi ini. Mereka menilai, teror semacam itu adalah bentuk kekerasan berbasis gender online yang sama seriusnya dengan kekerasan fisik. Pelaku intimidasi harus diusut dan diproses secara hukum agar memberikan efek jera.
Pihak kampus dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak hanya fokus pada kasus pelecehan utamanya, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Keamanan digital korban harus menjadi prioritas agar ia bisa menjalani proses hukum tanpa rasa takut. Investigasi terhadap akun anonim yang melakukan teror juga dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada vonis hukum. Perlindungan dari segala bentuk intimidasi, termasuk di ruang digital, adalah hak mutlak yang harus dipenuhi oleh negara dan institusi pendidikan.