DPRD Pati Garap Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Target Tuntas Akhir 2026

Penulis: Xander Situmorang  •  Senin, 18 Mei 2026 | 16:01:11 WIB
DPRD Pati menggelar public hearing bahas Raperda Bantuan Hukum untuk warga miskin.

PATI — Akses keadilan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Pati segera memiliki payung hukum yang lebih kuat. Komisi A DPRD Pati menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Senin (18/5/2026) di ruang sidang paripurna.

LBH Terakreditasi Bakal Digandeng Pemkab

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menggandeng sejumlah LBH yang sudah terakreditasi di Kabupaten Pati untuk memberikan fasilitasi hukum. “Yang memenuhi ketentuan atau kriteria tidak mampu atau miskin. Pemkab nanti akan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Raperda ini, menurut Narso, lahir dari keprihatinan atas sulitnya masyarakat miskin mengakses bantuan hukum saat berhadapan dengan perkara hukum. Dalam forum public hearing tersebut, berbagai masukan mulai mengerucut. Salah satunya adalah perluasan cakupan bantuan untuk perempuan dan anak, termasuk kasus yang mencuat di pondok pesantren beberapa waktu lalu.

Jerat Hukum Akibat Kritik Pemerintah Jadi Catatan Khusus

Masukan lain yang turut dibahas adalah kemungkinan seseorang terjerat hukum akibat mengkritik pemerintah. Narso menegaskan bahwa poin-poin tersebut akan dimuat dalam Raperda agar perlindungan hukum lebih menyeluruh. “Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Kami berharap dengan Perda ini terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, anak itu bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.

Pihak DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada akhir tahun 2026. Dengan begitu, Perda tersebut sudah bisa diimplementasikan pada tahun 2027. “Sehingga pada 2027 nanti bisa digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati,” imbuh Narso.

Target: Tidak Ada Lagi Warga Miskin Tak Berdaya di Pengadilan

Selama ini, warga miskin di Pati kerap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbatasan biaya. Jika Perda ini resmi berlaku, negara hadir untuk menjamin hak konstitusional mereka tanpa harus bergantung pada bantuan dari pihak ketiga yang belum tentu terjamin kredibilitasnya.

Forum public hearing ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Pati serta sejumlah LBH yang telah terakreditasi. DPRD berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: mantranews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top