Pemkot Semarang Bantah Isu Kebocoran Retribusi Sampah Rp 20 Miliar, Transaksi Kini Wajib Non Tunai

Penulis: Yanto Prasetya  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 19:46:02 WIB
Kepala DLH Semarang menegaskan tidak ada kebocoran retribusi sampah sebesar Rp 20 miliar.

SEMARANG — Isu kebocoran retribusi sampah senilai Rp 20 miliar yang mencuat di publik langsung diluruskan oleh Pemerintah Kota Semarang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menegaskan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan data riil penerimaan daerah.

Klarifikasi Atas Tuduhan Kebocoran Rp 20 Miliar

Pihak DLH Semarang memastikan tidak ada celah kebocoran senilai nominal yang disebutkan dalam pemberitaan. Mereka menyebutkan bahwa angka Rp 20 miliar merupakan hasil perhitungan yang keliru dan tidak berdasar pada laporan keuangan resmi pemkot.

“Tidak benar ada kebocoran sebesar itu. Kami telah melakukan audit internal dan tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam jumlah tersebut,” jelas Kepala DLH Semarang dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

Sistem Non Tunai: Pencegahan dari Hulu

Untuk memperkuat transparansi dan meminimalisir potensi penyelewengan di lapangan, DLH Semarang mewajibkan pembayaran retribusi sampah secara digital. Langkah ini diterapkan mulai dari tingkat rumah tangga hingga pelaku usaha.

Dengan sistem non tunai, setiap transaksi tercatat secara real-time di sistem keuangan daerah. Hal ini memutus rantai peredaran uang tunai yang selama ini rawan disalahgunakan oleh oknum petugas.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Baru?

Warga dapat membayar retribusi sampah melalui kanal digital yang telah disediakan, seperti transfer bank, dompet elektronik, atau melalui gerai-gerai pembayaran resmi. Petugas DLH tidak lagi menerima pembayaran secara langsung di lapangan.

“Semua petugas sudah diinstruksikan untuk tidak menerima uang tunai. Jika ada yang memaksa, warga bisa melapor ke call center DLH,” tegas Kepala DLH Semarang.

Dampak bagi Warga dan Pelaku Usaha

Kebijakan ini otomatis berdampak pada kebiasaan warga yang terbiasa membayar retribusi secara manual. Pemerintah kota menyadari potensi kendala adaptasi, terutama bagi warga yang belum terbiasa dengan transaksi digital.

DLH berjanji akan memberikan pendampingan teknis bagi warga yang kesulitan. Posko pengaduan dan bantuan digitalisasi akan dibuka di setiap kelurahan selama masa transisi.

“Tidak ada alasan untuk menolak. Ini demi kebaikan bersama agar uang retribusi benar-benar masuk ke kas daerah dan bisa digunakan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik,” tutup Kepala DLH Semarang.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: radarsemarang.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top