Pencarian

Tim MBLB Jepara Tutup Lagi Tambang Tanah Uruk di Desa Kecapi, Galian Melebar ke 4.000 Meter Persegi

Kamis, 24 September 2026 • 07:16:01 WIB
Tim MBLB Jepara Tutup Lagi Tambang Tanah Uruk di Desa Kecapi, Galian Melebar ke 4.000 Meter Persegi
Tim Terpadu MBLB Jepara memasang spanduk penutupan tambang tanah uruk di Dukuh Telahab, Desa Kecapi.

JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu MBLB memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi tambang tanah uruk Dukuh Telahab. Penanggung jawab tambang diminta lebih dulu melunasi kewajiban pajak atas material yang sudah digali, dimuat, dan diangkut sebelum aktivitas bisa dibuka kembali.

Sekretaris Tim Terpadu MBLB Jepara, Akhmad Nafe' S, menyebut aktivitas penggalian diperkirakan kembali berjalan sekitar dua hari sebelum tim turun ke lokasi. Saat tim tiba, tidak terlihat kegiatan penggalian yang sedang berlangsung.

Bukaan Lahan Bertambah 500 Meter Persegi dalam Dua Bulan

Pemeriksaan sebelumnya pada 28 Juli 2026 hanya menemukan bekas galian seluas sekitar 3.500 meter persegi. Kini luas bukaan yang digali diperkirakan mencapai 4.000 meter persegi.

"Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi," ujar Nafe'.

Selain soal luas galian, tim menemukan kewajiban pajak MBLB atas material yang sudah diangkut belum dipenuhi. Kewajiban itu sebelumnya sudah disampaikan kepada penanggung jawab tambang.

Dinding Galian Tegak 90 Derajat, Tinggi Capai 8 Meter

Kondisi fisik galian juga menjadi perhatian tim. Dinding batas lokasi dibuat tegak dengan kemiringan sekitar 90 derajat dan tinggi antara 4 sampai 8 meter.

"Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter," kata Nafe'.

Area galian berada di dekat lahan pertanian warga. Tanaman singkong, jagung, kacang, hingga pisang terlihat di sisi timur dan barat tambang. Di sisi selatan, galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.

Lokasi Berada di Kawasan Lahan Baku Sawah

Tambang tanah uruk itu berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status kawasan mengacu pada Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043.

Setelah aktivitas kembali diketahui, pemerintah desa bersama aparat kewilayahan turun melakukan penelusuran.

Warga Patungan Bangun Jalan, Kini Terdampak Debu dan Kendaraan Material

Babinsa Kecapi, M. Munawar, mengaku melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi. Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari aktivitas sebelumnya.

"Ini melanjutkan yang kemarin, Pak," ujar penanggung jawab tambang, ditirukan Munawar.

Aktivitas kendaraan pengangkut material dikeluhkan warga sekitar. Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengatakan kendaraan tambang melintas di jalan yang biasa digunakan warga menuju lahan pertanian.

Jalan itu dibangun dengan biaya swadaya warga. Kini kondisinya terganggu oleh lalu-lalang kendaraan pengangkut material dan debu.

"Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi," keluhnya.

Tim Terpadu MBLB Jepara belum menyebut tenggat waktu bagi penanggung jawab tambang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Lokasi tetap ditutup sampai seluruh kewajiban dipenuhi.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglojateng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks