Bupati Kendal Serahkan 2.367 Sertifikat Tanah Gratis di Boja, Luncurkan Layanan Jempol Larasita

Penulis: Xander Situmorang  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:46:01 WIB
Bupati Kendal menyerahkan 2.367 sertifikat tanah gratis kepada warga Desa Bebengan dan Desa Campurejo di Kecamatan Boja.

KENDAL — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono merinci ribuan sertifikat yang diserahkan terdiri atas 1.066 bidang untuk masyarakat Desa Bebengan dan 1.301 bidang untuk masyarakat Desa Campurejo. Totalnya mencapai 2.367 bidang tanah yang masuk program PTSL tahun 2026. Seluruh penerbitan sertifikat dilakukan gratis tanpa pungutan biaya.

Bupati Tika menyebut sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik tanah. Ia juga mengingatkan agar sertifikat yang telah diterima dijaga dan tanah dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Tanah Produktif

Menurut Bupati Tika, kepemilikan sertifikat membuat warga memiliki rasa aman dan dapat memanfaatkan tanahnya lebih produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta warga segera mengurus administrasi apabila terjadi peralihan atau perubahan status maupun kepemilikan tanah.

"Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat memiliki rasa aman, kepastian hukum, serta dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati Tika, sapaan akrabnya.

Joko berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat dijaga dan dimanfaatkan secara tepat, baik untuk kepentingan keluarga maupun mendukung kegiatan ekonomi produktif.

Jempol Larasita: Layanan Pertanahan Jemput Bola

Pemkab Kendal memperkenalkan Jempol Larasita (Jemput Bola Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah) dalam kegiatan tersebut. Layanan ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.

"Jempol Larasita ini bukan sekadar peluncuran kendaraan pelayanan. Lebih dari itu, ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat," kata Bupati Tika.

Joko menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan itu untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pelayanan terkait pertanahan. Ke depan, kendaraan layanan tersebut akan berkeliling ke desa dan kecamatan.

"Ke depan, Jempol Larasita ini akan berkeliling ke desa dan kecamatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi, konsultasi, dan layanan pertanahan secara lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal," kata Joko.

Target Pelayanan Pertanahan Kendal ke Depan

Bupati Tika berharap pelayanan pertanahan di Kabupaten Kendal semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Jempol Larasita menjadi salah satu cara mewujudkan harapan tersebut.

Penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 di Kecamatan Boja menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset tanah warga. Warga dua desa kini memegang dokumen resmi kepemilikan tanah yang sebelumnya belum bersertifikat.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: beritajateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top