PATI — Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menetapkan status tanggap darurat kekeringan setelah luasan lahan terdampak melampaui ambang batas yang diatur Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013. Regulasi itu mensyaratkan status darurat bisa dinaikkan jika kekeringan melanda sedikitnya 1.200 hektare lahan pertanian dan tiga desa.
"Penetapan status dari siaga darurat kekeringan menjadi tanggal darurat kekeringan karena sudah memenuhi syarat, sesuai Peraturan Bupati (Pati) Nomor 36 Tahun 2013. Syaratnya adalah 1.200 lahan yang kekeringan dan 3 Desa," ungkap Chandra.
Status tanggap darurat membuka akses Pemkab Pati ke dana Belanja Tidak Terduga. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta untuk memperkuat distribusi air bersih ke wilayah terdampak.
Pengerahan truk tangki disiapkan dengan kapasitas distribusi sekitar 47-48 tangki per hari. Besaran anggaran masih dapat ditambah apabila kekeringan berlangsung lebih panjang dari perkiraan.
Chandra menginstruksikan Direktur Perumda Tirta Bening memetakan wilayah yang berpotensi dibangun sumur bor. Langkah itu disiapkan sebagai penanganan jangka menengah selain distribusi air bersih harian.
Pemkab Pati juga menjajaki inovasi pengolahan air payau menjadi air minum. Chandra menyebut pihaknya telah berkunjung ke salah satu universitas di Semarang untuk mempelajari teknologi tersebut agar bisa diterapkan di wilayah terdampak dengan pembiayaan yang relatif terjangkau.
Data BPBD Kabupaten Pati mencatat kekeringan tersebar di Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jaken, Jakenan, Gabus, Winong, Pucakwangi, Kayen, Tambakromo, dan Sukolilo. Kecamatan Jakenan disebut sebagai salah satu wilayah dengan kondisi terparah.
Selain distribusi air bersih, pemerintah daerah akan memaksimalkan penggunaan dana BTT sesuai kebutuhan penanganan di lapangan. Distribusi air bersih menjadi prioritas selama kondisi kekeringan masih berlangsung.