JAWA TENGAH — Pencairan bantuan sosial tahap III periode Juli-September 2026 menyasar dua program utama: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako. Penyaluran mengacu pada data yang dimutakhirkan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali, lalu diserahkan ke Kementerian Sosial setiap tanggal 10 pada bulan salur.
Per 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk bantuan sembako. Angka ini masih bergerak seiring pemutakhiran data triwulan III.
Nominal PKH berbeda-beda sesuai komponen keluarga. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Siswa SD mendapat Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap.
Kategori lansia 60 tahun ke atas dan disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Untuk BPNT/Sembako, penerima memperoleh Rp200.000 per bulan yang dicairkan tiga bulan sekaligus, sehingga totalnya Rp600.000 untuk periode Juli-September 2026.
Untuk bansos sembako, 15.215.415 KPM dari triwulan II lanjut ke triwulan III. Sebanyak 3.043.419 KPM dialihkan, sehingga total penerima menjadi 18.258.834 KPM.
Untuk PKH, 8.359.853 KPM dari triwulan II lanjut ke triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM dialihkan, sehingga total penerima menjadi 10.001.753 KPM.
Status KPM bisa dialihkan karena beberapa sebab: desil yang naik, tidak memenuhi kriteria, sudah graduasi, meninggal atau tidak ditemukan, mengundurkan diri, dan sebab lainnya.
Ada pula KPM yang ditangguhkan karena teridentifikasi melakukan transaksi judi online (judol). Penangguhan ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Siapkan KTP, lalu ikuti langkah berikut:
Jika nama Anda tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status pencairannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Alternatif lain melalui laman resmi Kementerian Sosial:
Pengambilan BLT dilakukan di bank Himbara atau di kantor pos. Pastikan nama Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data di KTP sesuai dengan yang tercatat di sistem Kemensos.
Jika status menunjukkan "Tidak Terdapat Peserta/PM", artinya nama Anda belum masuk DTKS atau data belum dimutakhirkan. Informasi lebih lanjut soal pendaftaran dan pemutakhiran data dapat diakses melalui dinas sosial setempat atau kanal resmi Kemensos.
Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan meminta biaya. Pencairan bansos tidak dipungut biaya. Laporkan dugaan penipuan atau pungli ke kanal pengaduan resmi Kemensos.