JAWA TENGAH — Persoalan ketenagakerjaan di ruas tol sepanjang 140 kilometer itu mencuat setelah terjadi pergantian penyedia jasa layanan operasi. Para pekerja melaporkan adanya perubahan besaran upah yang dinilai merugikan, sehingga memicu kekhawatiran akan pemenuhan hak mereka.
Dalam pemeriksaan sementara, Disnaker Lampung mengklaim belum menemukan indikasi pengurangan upah. Nominal yang dibayarkan disebut sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan. Namun, kesimpulan itu belum final.
Heru Elthano sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan kelengkapan dokumen dari perusahaan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Karena itu, pemanggilan kedua direncanakan untuk meminta sejumlah berkas yang belum diserahkan.
Sikap Disnaker sejatinya cukup jelas. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan, mereka siap mengambil langkah tegas sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
"Apabila dalam pemeriksaan terdapat pelanggaran akan kami buatkan Nota Pemeriksaan ditujukan kepada perusahaan," ujar Heru Elthano saat menyampaikan rencana pemanggilan kedua, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan itu kini menjadi pegangan para pekerja yang menunggu realisasi tindak lanjut. Namun, hampir sepekan berlalu, belum ada kejelasan apakah agenda pemanggilan tersebut benar-benar dilaksanakan atau justru buntu di tengah jalan.
Upaya konfirmasi untuk mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan pemanggilan kedua serta hasil pemeriksaannya telah dilakukan pada Senin (17/8/2026). Pesan tertulis yang dikirim ke Heru Elthano bahkan telah terbaca, tetapi tidak dijawab.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah proses pemeriksaan masih berjalan, atau justru ada kendala yang membuat pihak Disnaker enggan memberikan keterangan?
Hasil pemeriksaan Disnaker tidak hanya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administratif. Lebih dari itu, keputusan ini menjadi penentu apakah keluhan para pekerja di Tol Bakter selama ini valid atau hanya kesalahpahaman.
Jika terbukti ada pelanggaran, Nota Pemeriksaan yang dijanjikan bisa menjadi dasar perbaikan dan sanksi bagi perusahaan. Sebaliknya, jika dinyatakan bersih, maka perusahaan bisa bernapas lega, tetapi pekerja mungkin merasa haknya tetap terabaikan.
Yang jelas, publik dan para pekerja kini menanti langkah konkret Disnaker Lampung. Janji pemanggilan kedua yang digemborkan pekan lalu harus segera dibuktikan, bukan sekadar wacana yang menguap tanpa kepastian.