JAWA TENGAH — Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, penyerapan hasil panen petani adalah tugas negara yang wajib dijalankan secara konsisten. "Selama masih terdapat hasil panen petani yang harus diserap sesuai ketentuan, Bulog akan terus hadir menjalankan tugas tersebut sepanjang tahun," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya.
Belakangan, Bulog mendapat masukan dari pelaku usaha penggilingan padi terkait kondisi pasokan gabah di lapangan. Namun, perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa kebijakan penyerapan tersebut bertujuan melindungi petani sebagai produsen utama pangan nasional.
"Kami menghormati setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Namun di sisi lain, Bulog memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat pemerintah," kata Rizal. Ia menambahkan, prinsip perusahaan adalah menjaga keseimbangan antara melindungi petani, memperkuat cadangan pangan nasional, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha perberasan.
Bulog menekankan, keberadaannya bukan untuk bersaing dengan penggilingan padi maupun pelaku usaha lainnya. Selama ini, perusahaan justru menjalin kemitraan dengan ribuan penggilingan padi di berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan CBP.
Penyerapan gabah dan beras dalam negeri ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu menugaskan Bulog untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP), menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Hingga 29 Juni 2026, realisasi penyerapan mencapai 3,24 juta ton setara beras. Angka itu setara 81 persen dari target pengadaan tahun 2026 yang dipatok sebesar 4 juta ton. Dengan capaian ini, Bulog masih memiliki waktu sekitar enam bulan untuk mengejar sisa target.
Ke depan, Bulog berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perusahaan juga akan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan ekosistem perberasan nasional yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai krusial mengingat peran Bulog sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas perberasan nasional. Tanpa penyerapan yang konsisten, harga gabah di tingkat petani berpotensi anjlok saat panen raya, yang ujungnya merugikan petani sebagai tulang punggung pangan nasional.