SEMARANG — Kasus dugaan perundungan atau bullying yang dialami seorang siswa di SMP Nasima Kota Semarang resmi memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memutuskan untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menggelar gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. Dua orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut kini resmi berstatus sebagai terlapor.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang saat ini tengah mendalami peran masing-masing terlapor dalam insiden perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk guru dan teman sekelas korban, juga terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Peningkatan status ke penyidikan ini menunjukkan bahwa polisi menilai peristiwa yang menimpa korban bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan telah memenuhi unsur pidana. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perundungan yang dialami korban tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang. Kondisi ini mendorong pihak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.
Pihak sekolah, SMP Nasima Semarang, dikabarkan telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan resmi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Semarang belum merilis secara detail kronologi kejadian serta jenis kekerasan yang dialami korban. Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus perundungan di SMP Nasima ini kembali menyoroti persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan yang masih kerap terjadi di Indonesia. Meskipun berbagai program anti-bullying telah digalakkan, praktik perundungan tetap menjadi momok bagi para pelajar dan orang tua.
Polrestabes Semarang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah hukum terhadap para terlapor diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak di lingkungan sekolah untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani kasus bullying.