SPMB Kabupaten Pekalongan 2026/2027 Diawasi KPK dan Ombudsman, Dindikbud Pastikan Bebas Titip-Menitip

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 13:14:31 WIB
SPMB Kabupaten Pekalongan 2026/2027 diawasi KPK dan Ombudsman untuk memastikan transparansi.

PEKALONGAN — Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Ipung Sunaryo, menegaskan tidak ada celah bagi oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan anak masuk sekolah favorit dengan cara curang.

“Jangan memaksakan anak sekolah di sekolah tertentu yang dianggap favorit dengan berbagai cara. Misalkan melalui jalur titip atau beli kursi. Karena bisa dipastikan pada tahun ajaran ini tidak ada titip-titipan atau jual beli kursi, karena diawasi langsung oleh KPK dan Ombudsman,” tegas Ipung, Rabu (10/6/2026).

Ada Perubahan di Jalur Prestasi dan Daya Tampung Sekolah

Sejumlah perubahan diterapkan dalam SPMB tahun ini. Pada jalur prestasi, penilaian tidak hanya didasarkan pada capaian siswa, tetapi juga hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Selain itu, jumlah rombongan belajar (rombel) kini telah dikunci oleh Kementerian Pendidikan. Sekolah tidak bisa menambah kelas secara sembarangan meskipun jumlah pendaftar melonjak. Ipung mencontohkan, usulan penambahan rombel di SD Negeri Wangandowo tidak disetujui karena guru dan ruang kelas tidak tersedia.

Komposisi Jalur Penerimaan untuk SD dan SMP

Untuk jenjang SD, komposisi jalur penerimaan meliputi domisili maksimal 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk SMP, terdiri dari domisili paling sedikit 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Ipung mengimbau orang tua agar tidak terpaku pada sekolah favorit dan menyusun strategi pendaftaran yang tepat. “Kalau nilai pas-pasan, strategi harus diatur dengan baik. Jangan memaksakan lewat jalur domisili kalau peluangnya kecil. Bisa mencoba melalui jalur prestasi dan mempertimbangkan sekolah lain yang peluang diterimanya lebih besar,” katanya.

Jadwal Pendaftaran SMP dan SD Negeri

Saat ini, tahapan SPMB SMP masih dalam masa validasi berkas tingkat kabupaten hingga 12 Juni 2026. Pendaftaran SMP Negeri dijadwalkan pada 15–19 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 22 Juni 2026 dan daftar ulang pada 23–25 Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang SD Negeri akan berlangsung secara daring pada 1–4 Juli 2026. Ipung memastikan seluruh proses berjalan lancar dan meminta masyarakat hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Yang terpenting, masyarakat mengikuti aturan yang ada dan tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bisa meloloskan siswa melalui jalur khusus,” ujarnya.

Reporter: Wahyu Hidayat
Back to top