48 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis di Jateng Belum Terserap Pelaku UMK, Tersisa Hingga Akhir Juni 2026

Penulis: Yanto Prasetya  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 23:28:31 WIB
Sebanyak 48 ribu kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah masih belum diserap pelaku UMK hingga Juni 2026.

SEMARANG — Dari total alokasi 183.607 kuota sertifikat halal gratis untuk Jawa Tengah, baru sekitar 76 persen yang terpakai oleh pelaku UMK. Artinya, masih ada hampir seperempat kuota yang menganggur di tengah tenggat waktu yang semakin mepet.

“Yang belum kita ambil di kisaran angka 48.000 sertifikat gratis untuk masyarakat Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota,” ujar Ika Aprilia usai menghadiri Seremonial Wajib Halal Oktober di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

Mengapa Pelaku UMK Harus Segera Daftar Sebelum Juni 2026?

Program SEHATI menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini mungkin terkendala biaya sertifikasi. Pemerintah pusat menanggung penuh biaya penerbitan sertifikat halal bagi kategori usaha ini. Namun, jika kuota tidak terserap hingga batas waktu, pelaku UMK di Jateng yang belum mendaftar harus mengurus sertifikasi secara mandiri dengan biaya sendiri.

Ika menegaskan, setelah program berakhir, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal akan diperketat. “Karena sejak 18 Oktober 2026, itu akan lebih diperketat Wajib Halal Oktober (WHO). Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi seluruh produk yang beredar, diperdagangkan, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelasnya.

Sanksi Menanti Pelaku Usaha yang Abai

Regulasi tersebut tidak main-main. Pelaku UMK yang kedapatan menjual produk tanpa sertifikat halal setelah masa transisi berakhir bakal berhadapan dengan sanksi administratif. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Ada sanksi administrasi, bahkan ada sanksi bisa sampai pencabutan seperti yang lain. Karena begitu sertifikat halal itu keluar, teman-teman pengawas itu ‘kan harus melakukan pengawasan ya. Contoh saja misalnya, usaha dadar gulung itu berwarna hijau. Ketika dia berubah jadi berwarna merah, itu perlu kita cek ulang, warna merahnya halal atau tidak,” terang Ika, memberi contoh pengawasan bahan baku.

Sertifikat Halal Bukan Sekadar Stiker, Tapi Tiket Ekspor

Di luar aspek kepatuhan hukum, BPJPH Jateng juga mendorong pelaku UMK melihat sertifikasi halal sebagai peluang bisnis. Data usaha yang sudah bersertifikat akan masuk ke dalam basis data nasional BPJPH yang bisa diakses oleh pembeli, termasuk eksportir luar negeri.

“Jadi ketika nanti sudah bersertifikasi halal itu ada efek positifnya. Seperti contoh ada eksportir luar yang mencari produk dari Indonesia yang sudah bersertifikat halal. Nah mereka para eksportir bisa langsung mencari di database itu tadi sehingga bermanfaat buat para pelaku usaha,” tuturnya.

Dengan kata lain, sertifikat halal bisa menjadi pintu masuk produk-produk UMK Jawa Tengah ke pasar global. BPJPH mengimbau para pelaku UMK yang belum mendaftar agar segera mencari informasi ke kantor BPJPH di kabupaten/kota masing-masing sebelum kuota habis atau program ditutup.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top