KARANGANYAR — Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi A DPRD Karanganyar ke proyek pengembangan wisata di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, membuahkan temuan kritis. Ketua Komisi A, Toni Hatmoko, menyatakan tidak ada satu pun perencanaan jelas yang bisa dilihat di lapangan saat sidak digelar pada Kamis (4/6).
Toni Hatmoko menyoroti tiga aspek utama yang wajib dipenuhi pengelola dan Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo. Pertama, menjaga kelestarian ekologi di kawasan rawan longsor tersebut. Kedua, melakukan rembukan atau musyawarah dengan warga sekitar. Ketiga, mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau tidak, izin dicabut," tegas Toni, mengindikasikan sikap tegas dewan terhadap proyek yang abai terhadap aturan dan aspirasi masyarakat.
Situasi semakin ganjil ketika rombongan dewan tiba di lokasi. Tidak ada satu pun perwakilan dari pihak pengelola proyek yang hadir atau bisa dihubungi. Yang ditemui di lokasi hanyalah perangkat dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Polsek, Koramil, dan petugas perizinan.
"Kami tadi ke sana tidak ada perencanaan apapun dari pengerjaan itu. Tidak ada pihak pengelola. Dihubungi tidak bisa," ungkap Toni.
Potensi wisata di Desa Berjo memang diakui bagus, namun topografi lahan yang miring menjadi kekhawatiran utama. Tanpa perencanaan yang matang, proyek ini dinilai sangat rawan memicu longsor dan kerusakan lingkungan di kawasan Lereng Lawu.
Komisi A secara khusus mewanti-wanti agar proyek tidak mengorbankan fasilitas warga seperti saluran irigasi dan pipanisasi yang tertimbun atau macet. Posisi proyek yang berada di daerah aliran sungai (DAS) juga memerlukan koordinasi ketat dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Komisi A mendesak Pemerintah Desa Berjo untuk aktif menjembatani koordinasi antara pengelola dan warga setempat. Persetujuan dari lingkungan sekitar menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Agar tidak terjadi pro kontra berkepanjangan. Harus ada rembugan, ada koordinasi atau persetujuan dari lingkungan setempat," kata Toni.
Komisi A menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas. Jika seluruh persyaratan tidak dijalankan, maka izin proyek pengembangan wisata di Desa Berjo ini harus dicabut. (yas/rit)