5 Hal yang Perlu Diketahui dari Zonasi SPMB 2026 SMA Negeri di Kabupaten Semarang, Cek Jarak Rumahmu Sekarang

Penulis: Usman Harun  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 13:57:01 WIB
Peta zonasi SPMB 2026 SMA Negeri di Kabupaten Semarang mengutamakan jarak rumah ke sekolah.

KABUPATEN SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang telah menetapkan peta zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB 2026 tingkat SMA negeri. Kebijakan ini mengubah cara seleksi dari sebelumnya berbasis nilai akademik menjadi jarak domisili ke sekolah.

Dalam sistem baru ini, setiap SMA negeri di Kabupaten Semarang memiliki radius zonasi yang berbeda-beda, tergantung pada kapasitas bangunan dan jumlah penduduk di sekitarnya. Orang tua dan calon siswa diminta untuk mengecek jarak rumah ke sekolah tujuan melalui aplikasi atau portal resmi yang disediakan pemkab.

Radius Zonasi Bervariasi, dari 1 Kilometer hingga 5 Kilometer

Berdasarkan data yang dihimpun, radius zonasi untuk setiap SMA negeri di Kabupaten Semarang tidak seragam. Sekolah di pusat kecamatan seperti Kecamatan Ungaran Barat memiliki radius lebih pendek, sekitar 1 hingga 2 kilometer, karena kepadatan penduduk tinggi.

Sementara itu, SMA negeri di wilayah pinggiran seperti Kecamatan Pabelan atau Kecamatan Banyubiru memiliki radius hingga 5 kilometer. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap desa di sekitar sekolah mendapatkan kuota yang memadai.

Prioritas Utama: Jarak Rumah ke Sekolah, Bukan Nilai Ujian

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa zonasi menjadi faktor penentu utama dalam seleksi. "Kami mengutamakan anak-anak yang tinggal paling dekat dengan sekolah, agar akses pendidikan lebih merata dan mengurangi kemacetan," ujarnya.

Nilai rapor hanya menjadi pertimbangan kedua jika ada sisa kuota setelah zonasi terpenuhi. Sistem ini juga berlaku untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, namun dengan porsi kuota yang lebih kecil.

Cara Cek Zonasi: Gunakan Aplikasi atau Datangi Sekolah Langsung

Orang tua dan calon siswa dapat mengecek zonasi melalui aplikasi SPMB Kabupaten Semarang yang tersedia di Play Store atau melalui website resmi disdikbud. Cukup masukkan alamat rumah sesuai KTP, maka sistem akan menampilkan daftar SMA negeri yang masuk dalam radius zonasi.

Bagi yang kesulitan akses internet, pihak sekolah juga menyediakan papan pengumuman fisik di setiap SMA negeri. Jadwal pengecekan dimulai sejak pekan pertama Januari 2026, bersamaan dengan pembukaan pendaftaran.

Apa yang Harus Disiapkan Orang Tua Sekarang?

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK) asli, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat. Pastikan alamat di KK sudah sesuai dengan tempat tinggal saat ini, karena sistem akan memverifikasi data kependudukan secara otomatis.

Jika ada perbedaan alamat antara KK dan domisili, orang tua harus segera mengurus perubahan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Proses ini memakan waktu hingga 14 hari kerja, sehingga perlu dilakukan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka.

Dampak ke Warga: Akses Lebih Dekat, Tapi Persaingan Ketat di Zona Padat

Warga di Kecamatan Ungaran misalnya, mengaku lega karena anak-anak mereka kini bisa bersekolah di SMA negeri yang hanya berjarak 500 meter dari rumah. Namun, di sisi lain, warga di perbatasan kecamatan seperti Kecamatan Jambu mengeluhkan radius zonasi yang terlalu sempit sehingga hanya sedikit anak yang lolos.

Pemkab Semarang berjanji akan mengevaluasi peta zonasi setiap tahun berdasarkan masukan masyarakat. "Kami terbuka dengan kritik, karena tujuan utama kami adalah pemerataan pendidikan yang berkeadilan," tutup Kepala Disdikbud.

Reporter: Usman Harun
Sumber: radarsemarang.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top