JAKARTA — BRIN mengakui kelalaian dalam unggahan yang beredar di akun media sosial resminya saat memperingati Hari Lahir Pancasila. Warganet dengan cepat mendeteksi ketidaksesuaian pada lambang Garuda Pancasila yang digunakan, mulai dari posisi perisai, jumlah bulu, hingga warna yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Dalam unggahan tersebut, beberapa elemen Garuda Pancasila tampak berbeda dari versi resmi. Warganet yang sensitif terhadap simbol negara langsung mengkritik dan menandai akun BRIN. Kesalahan semacam ini dianggap ironis mengingat BRIN adalah lembaga yang seharusnya menjadi rujukan keilmuan dan ketepatan informasi.
Kritik mengalir deras di kolom komentar. Banyak yang menyayangkan kurangnya proses kurasi visual sebelum konten dipublikasikan oleh akun resmi lembaga negara.
Menanggapi gelombang kritik, BRIN melalui unggahan lanjutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pihak BRIN menyatakan akan segera menarik unggahan yang bermasalah dan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur produksi konten.
“Kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih cermat dan teliti ke depannya,” demikian pernyataan resmi BRIN yang dikutip dari akun media sosial mereka.
Kasus serupa sebenarnya bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Beberapa instansi pemerintah dan perusahaan swasta pernah mendapat teguran publik karena kesalahan dalam menampilkan Garuda Pancasila. Mulai dari kesalahan jumlah bulu di leher, posisi pita yang salah, hingga perisai yang tidak sesuai.
Pengamat komunikasi publik menilai kasus BRIN ini lebih krusial karena menyangkut lembaga riset yang identik dengan akurasi data dan fakta. “Kalau lembaga riset saja salah soal simbol negara, publik punya hak untuk mempertanyakan standar ketelitian mereka secara keseluruhan,” ujar seorang pengamat kepada media.
Berdasarkan UU No. 24/2009, Garuda Pancasila memiliki spesifikasi detail yang tidak boleh diubah. Mulai dari jumlah bulu di setiap sayap (17 helai), ekor (8 helai), pangkal ekor (19 helai), dan leher (45 helai). Warna emas pada burung garuda juga memiliki kode warna khusus yang harus diikuti.
Setiap kesalahan visual, sekecil apa pun, bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Masyarakat kini semakin melek dan cepat bereaksi jika menemukan ketidaksesuaian, terutama di unggahan institusi resmi.
Kasus BRIN ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi publik di Indonesia untuk memiliki tim kurasi konten yang paham aturan simbol negara. Proses produksi konten visual, terutama untuk momen nasional, harus melewati pengecekan berlapis agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, BRIN belum mengumumkan sanksi internal terhadap tim yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut. Namun, permintaan maaf resmi telah cukup meredam sebagian besar kritik warganet yang menunggu respons cepat dari lembaga tersebut.