Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Harus Berwujud Daging dan Tidak Boleh Berupa Uang, Ini Ketentuannya

Penulis: Vino Bastian  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:38 WIB
Kemenag Boyolali tegaskan pembayaran dam haji harus berupa daging kambing atau sapi, tidak boleh uang.

BOYOLALI — Kemenag Boyolali menekankan bahwa denda atau dam yang wajib dibayarkan jemaah haji akibat pelanggaran tertentu tidak bisa dikonversi ke dalam bentuk uang. Kepastian ini penting mengingat masih ada anggapan bahwa denda bisa dibayar dengan nominal rupiah.

Bentuk Dam: Kambing atau Sapi Kolektif

Berdasarkan ketentuan fikih haji, jemaah yang terkena kewajiban dam memiliki dua opsi. Pertama, menyembelih satu ekor kambing secara perorangan. Kedua, bergabung secara kolektif dengan maksimal tujuh orang untuk menyembelih satu ekor sapi.

Opsi kolektif ini kerap dipilih jemaah asal Boyolali yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) sama. Mereka patungan untuk mengurangi biaya dan memudahkan koordinasi penyembelihan di Tanah Suci.

Kenapa Tidak Boleh Uang?

Pihak Kemenag Boyolali menjelaskan bahwa esensi dam adalah ibadah penyembelihan hewan yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sekitar lokasi jemaah saat itu. Nilai ibadah ini tidak bisa digantikan dengan transfer uang karena syariat telah menetapkan wujud fisik daging sebagai sasaran distribusi.

Jika jemaah membayar dam dalam bentuk uang, maka kewajiban tersebut dianggap belum gugur. Kemenag mengimbau jemaah untuk berkonsultasi dengan petugas kloter atau pembimbing ibadah sebelum memutuskan membayar dam.

Kapan Dam Wajib Dibayar?

Kewajiban dam umumnya timbul ketika jemaah melanggar salah satu larangan ihram, seperti mencukur rambut sebelum tahallul, memakai wewangian, atau berburu. Selain itu, dam juga berlaku bagi jemaah yang memilih menunaikan haji dengan cara tamattu'—menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan tanpa pulang ke tanah air.

Bagi jemaah tamattu', dam menjadi kewajiban yang melekat dan harus ditunaikan sebelum hari raya Iduladha atau pada rentang waktu penyembelihan di Mina.

Biaya Dam di Boyolali: Berapa Kisarannya?

Meski tidak ada patokan harga resmi dari Kemenag, biaya dam untuk satu ekor kambing di Boyolali biasanya berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta per jemaah. Sementara untuk opsi kolektif sapi, biaya per orang lebih ringan karena ditanggung tujuh peserta.

Kemenag Boyolali menyarankan jemaah untuk memastikan bahwa dana dam yang disetorkan benar-benar digunakan untuk pembelian hewan kurban, bukan untuk biaya operasional lain. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama antara jemaah dan petugas haji.

Yang Harus Dilakukan Jemaah Boyolali

Jemaah asal Boyolali yang akan berangkat musim haji mendatang diimbau untuk menanyakan secara detail skema pembayaran dam kepada KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) masing-masing. Pastikan bahwa lembaga penyedia hewan kurban di Arab Saudi telah memiliki izin resmi dari otoritas setempat.

Kemenag juga mengingatkan agar jemaah tidak mudah percaya pada tawaran dam murah yang tidak jelas asal-usul hewannya. Kualitas dan kesehatan hewan kurban menjadi syarat sahnya ibadah dam.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top