Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diciduk Polisi, Langsung Ditahan atas Dugaan Cabuli Santriwati

Penulis: Xander Situmorang  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 11:04:01 WIB
Pimpinan pondok pesantren di Pekalongan ditahan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

JAWA TENGAH — Polisi menahan AKF, pimpinan sebuah pondok pesantren di Pekalongan, Jawa Tengah, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Penahanan dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota sejak Rabu (27/5) malam.

"Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, Kamis (28/5).

Modus Pijat di Ruang Tertutup

Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan, AKF menggunakan modus memanggil santriwati untuk dipijat. Momen itu dimanfaatkan pelaku saat berada di ruangan yang sepi dan tertutup.

"Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," kata Riki, Rabu (27/5).

Kekerasan yang dilakukan AKF tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga fisik. Polisi menyebut para korban selama ini menyimpan sendiri pengalaman traumatis itu karena rasa takut.

Korban Takut Melapor karena Figur Kiai

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," ujar Kapolres.

Hingga Kamis pagi, penyidik telah memeriksa enam saksi korban. Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan di Satreskrim dan hotline bagi korban lain yang belum berani melapor.

Jerat Pasal TPKS dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

AKF dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka diamankan polisi pada Rabu pagi dan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Kini AKF resmi menyandang status tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali membuka luka lama: kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama yang kerap sulit terungkap karena relasi kuasa yang timpang. Para santri, yang tinggal dan bergantung penuh pada kiai, berada dalam posisi sangat rentan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top