PATI — Polresta Pati meringkus seorang pria berinisial FB (35) yang diduga menggelapkan uang perusahaan ikan hingga Rp3,1 miliar. Pelaku asal Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, ini kabur setelah uang hasil penjualan ikan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru digunakan untuk membayar utang judi online.
FB menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli ikan dalam jumlah besar di PT Soyo Aji Perkasa, sebuah perusahaan pengolahan ikan di Jalan Juwana–Pati KM 3, Desa Margomulyo. Ia menawarkan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu.
Transaksi pertama terjadi pada 13 Januari 2025, di mana FB membeli ikan senilai Rp591,9 juta. Empat hari berselang, ia kembali memesan ikan sebesar Rp970,7 juta. Pola ini terus berulang hingga 22 Februari 2025 dengan total pembelian mencapai Rp3.191.296.000.
Setiap kali jatuh tempo, FB tak kunjung membayar. Seluruh ikan yang diterimanya langsung dijual kembali ke pedagang lain. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, ludes untuk menutup utang judi online dan kebutuhan pribadi.
Catatan transaksi di perusahaan menunjukkan FB membeli ikan secara bertahap dengan nominal yang terus membesar. Pada 13 Januari 2025 sebesar Rp591,9 juta, disusul Rp970,7 juta pada 14 Januari 2025, dan Rp620,9 juta pada 23 Januari 2025.
Memasuki Februari 2025, ia kembali memesan pada 21 Februari 2025 senilai Rp219,4 juta. Namun hingga batas waktu pembayaran, tidak ada satu pun transaksi yang dilunasi.
Polresta Pati menetapkan FB sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. FB dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.