BLORA — Bukan hanya angka kematian yang tragis, tetapi cara penyelesaiannya yang mengusik nurani publik. Kasus sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kabupaten Blora, yang merenggut lima nyawa, kini memasuki babak baru di ruang sidang. Alih-alih fokus pada tuntutan pidana maksimal, persidangan justru diwarnai narasi “ikhlas” dari keluarga korban dan penandatanganan surat damai.
Kompensasi biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per korban memang diberikan. Namun angka itu terasa kontras dengan kehilangan permanen yang dialami keluarga. Seorang suami kehilangan istri, anak kehilangan ibu, dan orang tua kehilangan tulang punggung keluarga. “Kompensasi untuk biaya pemakaman penting, tetapi jadi masalah ketika uang santunan berjalan beriringan dengan penandatanganan surat damai yang membangun kesan perkara telah selesai secara moral,” demikian narasi yang berkembang dalam pemberitaan.
Di tengah duka, keluarga korban dihadapkan pada pilihan sulit. Bagi ekonomi keluarga miskin, nominal santunan itu mungkin terasa besar. Namun publik mempertanyakan apakah kata “ikhlas” yang terucap lahir dari kebebasan batin atau justru tekanan sosial dan ekonomi di lingkungan desa. “Dalam kultur masyarakat desa yang penuh rasa sungkan dan ketergantungan sosial, ‘ikhlas’ kadang bukan lahir dari kebebasan batin, melainkan tekanan keadaan,” tulis analisis dalam pemberitaan.
Kejanggalan ini juga tertangkap oleh majelis hakim. Ketika kesaksian beberapa saksi berubah-ubah antara tahap penyidikan dan persidangan, hakim sampai mengingatkan soal kemungkinan adanya kebohongan. Perubahan keterangan itu diduga menjadi tanda adanya tekanan sosial atau upaya menyelaraskan narasi tertentu. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada formalitas ‘sudah damai’, tetapi harus menggali apakah perdamaian itu lahir secara bebas atau dibentuk oleh relasi kuasa yang timpang,” tulis analis.
Kasus ini juga membuka pertanyaan besar tentang akar persoalan: aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di Blora. Publik mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Negara dinilai perlu mengusut jaringan, pembiaran, hingga pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik berbahaya tersebut. “Sulit diterima akal sehat jika kegiatan berisiko tinggi itu benar-benar tidak diketahui lingkungan sekitar,” demikian salah satu poin kritis yang disorot.
Kasus Gandu menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh diperdagangkan. Perdamaian boleh saja terjadi di luar pengadilan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan jernih dan tegas. Jika tidak, pesan berbahaya akan sampai ke masyarakat: bahwa keselamatan warga bisa dinegosiasikan, dan kematian dapat dihitung dengan nominal.