Pemkab Kudus Usulkan Dua Bangunan Tua Eks BPP dan Eks Dukcapil Jadi Cagar Budaya pada 2026

Penulis: Usman Harun  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 20:19:31 WIB
Dua bangunan eks BPP dan eks Dukcapil di Kudus diusulkan menjadi cagar budaya pada 2026.

KUDUS — Dua bangunan peninggalan kolonial dan era awal kemerdekaan di Kabupaten Kudus tengah dalam proses pengajuan status cagar budaya. Pengusulan ini dilakukan secara bertahap oleh Disbudpar bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat, dengan prioritas pada aset milik pemerintah daerah.

Dua Bangunan yang Diusulkan: Eks BPP dan Eks Dukcapil

Bangunan pertama yang diusulkan adalah eks Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang terletak di turut Desa Besito, Kecamatan Gebog. Sementara bangunan kedua adalah eks kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang saat ini sudah difungsikan sebagai Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kudus.

Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil, menyatakan kedua bangunan tersebut telah memenuhi kriteria ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Mengapa Baru Sekarang? Prioritas pada Aset Pemda

Ketua TACB Kudus, Edy Supratno, mengungkapkan bahwa proses kajian untuk kedua bangunan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, pihaknya sengaja mengambil langkah bertahap dengan memprioritaskan aset milik pemerintah terlebih dahulu.

“Kami memprioritaskan bangunan pemerintah karena proses birokrasi dan legalitasnya jauh lebih mudah. Jika bangunan milik pribadi, tantangannya lebih besar karena ada pemilik yang berkenan dan ada yang tidak,” ujar Edy.

Saat ini, terdapat lebih dari seratus objek di Kudus yang masuk dalam daftar inventaris lama Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3). Dari jumlah tersebut, TACB menargetkan dua bangunan ini bisa tuntas diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapannya dalam waktu dekat.

Kriteria Usia dan Nilai Sejarah Jadi Acuan Utama

Abdul Halil menambahkan, inisiasi pengusulan bangunan milik pemerintah memang datang langsung dari pihak dinas. Sementara untuk bangunan milik perorangan, Disbudpar bersifat memfasilitasi jika ada usulan dari pemiliknya.

“Kedua bangunan tersebut sudah berumur di atas 50 tahun. Selain itu, keduanya memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, sehingga sangat layak diusulkan agar diterbitkan SK penetapannya,” kata Halil, Jumat (3/7).

Gedung Bersejarah Lain yang Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, Pemkab Kudus telah menetapkan sejumlah bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. Di antaranya tiga bangunan Kawedanan, yakni Kawedanan Kota di Jalan Diponegoro turut Desa Kramat yang kini menjadi Kantor Wakil Bupati Kudus. Lalu Kawedanan Tenggeles di Jalan Raya Kudus-Pati KM 8, serta Kawedanan Cendono di Jalan Raya Kudus-Colo. Satu lagi adalah Pendapa Kabupaten Kudus.

Langkah Selanjutnya: Paparan ke Bupati

Edy menyebut, pihaknya kini tengah menjadwalkan waktu khusus untuk bertemu Bupati Kudus. Pertemuan itu akan digunakan untuk memaparkan urgensi penyelamatan nilai sejarah kedua bangunan tersebut agar proses penetapan bisa segera rampung.

Reporter: Usman Harun
Sumber: jatengpos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top