OJK Cabut Izin 7 BPR Hingga Juni 2026, Terbaru BPR Ceper Permata Artha di Klaten Tutup

Penulis: Xander Situmorang  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:04:01 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten per 25 Juni 2026.

KLATEN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini giliran PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang resmi ditutup per 25 Juni 2026.

Keputusan pencabutan tertuang dalam Keputusan Nomor KEPR-111/D.03/2026. OJK menyatakan seluruh kantor BPR Ceper Permata Artha harus ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usaha.

“Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam pengumuman resmi.

Daftar 7 BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026

Dengan ditutupnya BPR di Klaten, total sudah tujuh BPR yang berhenti beroperasi hingga pertengahan 2026. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan waktu pencabutan izin:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026

Nasabah Tak Perlu Panik, LPS Jamin Simpanan

OJK memastikan penyelesaian hak dan kewajiban nasabah dari bank yang tutup akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah diimbau untuk tidak panik dan menunggu prosedur resmi dari tim likuidasi.

Direksi dan Pemegang Saham Dilarang Bertindak Sendiri

OJK juga melarang direksi, komisaris, dan pemegang saham BPR yang izinnya dicabut untuk mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset selama proses likuidasi berlangsung.

Pencabutan izin BPR di berbagai daerah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat OJK terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah secara keseluruhan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: joss.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top