SOLO — Brm Kusumo Putro, pengacara asal Solo, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemadaman listrik bergilir yang tengah berlangsung. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan yang dialami warga.
Ia menegaskan bahwa pemadaman tersebut merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai dasar negara. Dua sila dalam Pancasila, yakni sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) serta sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), dinilainya telah dilanggar oleh kebijakan ini.
Kusumo Putro mendasari keberatannya pada dampak langsung yang dirasakan warga. Pemadaman bergilir, menurut dia, bukan sekadar masalah teknis kelistrikan, melainkan persoalan keadilan yang fundamental.
"Pemadaman listrik bergilir ini adalah bentuk ketidakadilan," ujar Kusumo Putro dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa karena bersinggungan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat.
Lebih lanjut, pengacara tersebut mengaitkan kebijakan ini dengan sila ke-2 Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Ia berpendapat bahwa pemadaman yang tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi sama sekali tidak mencerminkan sikap yang beradab terhadap warga.
Selain itu, sila ke-5 tentang keadilan sosial juga dinilainya terabaikan. Menurut Kusumo Putro, beban pemadaman listrik tidak ditanggung secara merata dan tidak ada mekanisme yang adil bagi masyarakat yang terdampak.
Salah satu poin utama yang disorot adalah ketiadaan ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan. Dalam situasi seperti ini, warga harus menanggung sendiri kerugian ekonomi dan gangguan aktivitas sehari-hari akibat listrik padam.
Pernyataan pengacara asal Solo ini menambah daftar kritik terhadap kebijakan pemadaman listrik bergilir yang belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan pelanggaran Pancasila yang disampaikan Kusumo Putro.