JAWA TENGAH — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Andri Mulyono (AM) secara melawan hukum menjalin komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) sejak bulan Februari 2025. Komunikasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti rencana pengadaan motor listrik yang belum memiliki dasar hukum yang sah.
Hasil penyidikan menunjukkan kejanggalan serius. PT YAT yang memenangkan proyek pengadaan motor listrik ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif. Perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. Lebih mencengangkan lagi, proses pengadaan resmi saat itu belum dimulai sama sekali.
"Saudara AM bekerja sama dengan saudara AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).
Andri Mulyono diduga kuat bekerja sama dengan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyusun skenario agar PT YAT memenangkan tender proyek motor listrik yang diperuntukkan bagi petugas lapangan program MBG.
Modus yang digunakan adalah mengakuisisi perusahaan lain yang sudah memiliki track record pengadaan, kemudian mengarahkan proses pengadaan secara tidak transparan. Jaksa menduga praktik ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2025.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dari kasus ini. Namun, indikasi awal menunjukkan potensi kerugian signifikan karena pengadaan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan melibatkan vendor yang tidak kompeten. Program MBG sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang menelan anggaran puluhan triliun rupiah untuk dua tahun anggaran.
Selain Andri Mulyono dan Lodewyk Pusung, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain yang masih dalam proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat struktural di BGN yang mengetahui dan membiarkan praktik curang tersebut.