DEMAK — Angka perkawinan anak di Kabupaten Demak terus meningkat dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 272 anak tercatat menjalani konseling perkawinan di Pusat Pelayanan Terpadu atau Harapan Baru Kabupaten Demak. Kecamatan Mranggen menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 48 anak.
Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menunjukkan adanya lonjakan signifikan kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2024, pihaknya menangani 34 kasus, namun angka itu melonjak menjadi 71 kasus pada tahun 2025.
Dari total kasus yang ditangani, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak menjadi yang paling dominan. Sekretaris Dinsos P2PA Demak, Betti Susilowati, merinci bahwa pada tahun 2024 terdapat 19 kasus, dan jumlahnya meningkat drastis menjadi 52 kasus pada tahun 2025.
"Pencabulan dan persetubuhan pada anak tahun 2024 ada 19 kasus, dan 2025 ada 52 kasus. KDRT atau penelantaran anak tahun 2025 ada satu kasus. Lalu kekerasan fisik anak pada 2024 ada 8 kasus dan 2025 ada 10 kasus. Sementara anak berhadapan dengan hukum (ABH) di tahun 2024 ada 7 kasus dan 2025 ada 8 kasus," papar Betti dalam kegiatan edukasi pencegahan perkawinan anak di SMP Negeri 1 Mranggen.
Betti menekankan bahwa perkembangan teknologi digital menjadi salah satu pemicu utama. Rata-rata penggunaan telepon seluler oleh anak mencapai 6 hingga 7 jam per hari. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 66 persen anak Indonesia telah terpapar konten pornografi.
"Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring," ungkap Betti.
Ia menambahkan bahwa dampak negatif media sosial tidak bisa dianggap remeh. Anak dan remaja memiliki akses informasi yang sangat luas, namun tanpa pengawasan yang ketat, mereka rentan terhadap kecanduan gawai, kurangnya aktivitas fisik, hingga kekerasan di ruang digital.
Ketua TP PKK Kabupaten Demak, Zaky Ma’arif, menegaskan bahwa perkawinan anak membawa dampak buruk jangka panjang. Selain risiko kesehatan reproduksi karena organ tubuh belum matang, pernikahan dini juga memicu konflik rumah tangga akibat kondisi emosional yang belum stabil.
"Perkawinan anak juga berdampak pada pendidikan. Banyak anak yang akhirnya putus sekolah sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi menjadi terhambat," ujar Zaky.
Menurut Zaky, usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada usia tersebut, seseorang dinilai lebih siap secara fisik, mental, dan ekonomi untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Fakta lain yang memperkuat urgensi pencegahan adalah data dari Pengadilan Agama Kelas IB Demak. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat 115 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Mayoritas permohonan tersebut dipicu oleh pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.
Pemkab Demak pun mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Perlindungan terhadap anak dinilai membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, sekolah, dan komunitas agar hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang tetap terjamin.