JAWA TENGAH — Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026), menyebut proyek senilai Rp1.035.515.297.908,02 itu telah dibayarkan penuh ke PT YAT. “Vendor tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujarnya.
Dadan Hindayana tak sendirian. Kejagung turut menetapkan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai pihak yang diduga melakukan intervensi. Mereka diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibat tekanan itu, spesifikasi teknis pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Kejagung menilai penyimpangan ini memicu kerugian keuangan negara yang masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Penyidik menemukan praktik mark up tidak terbatas pada pengadaan motor listrik. Sejumlah barang lain yang tidak mendukung langsung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga diduga digelembungkan nilainya.
“Rincian mark up ditemukan di beberapa item pengadaan yang tidak menunjang kegiatan inti MBG,” kata Jeffry tanpa merinci lebih jauh jenis barang dan nominal pastinya.
Kejagung masih mendalami total kerugian negara dari seluruh temuan di proyek tersebut. Pengadaan motor listrik sendiri disebut sebagai salah satu item dengan nilai terbesar dalam paket belanja BGN tahun anggaran berjalan.
Kendati PT YAT disebut tak punya bengkel aktif, kontrak pengadaan tetap direalisasikan dan dibayar lunas. Temuan ini menjadi salah satu bukti awal dugaan kongkalikong antara pejabat BGN dan pihak ketiga.
Kejagung belum menyebutkan apakah PT YAT telah diperiksa atau status hukum perusahaan tersebut. Namun, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dikonfirmasi telah dilakukan sejak pekan lalu.
Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kejagung mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak berhak atas praduga tak bersalah.