JEPARA — Petugas gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara mencatat peredaran barang tanpa pita cukai masih tinggi. Dalam operasi yang digelar sejak awal Mei hingga Selasa (26/5/2026), total 9.320 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari tangan para pedagang.
Operasi terbesar terjadi pada 19 Mei 2026, di mana petugas menyita 5.764 batang sekaligus dari sejumlah toko. Temuan itu menjadi lonjakan signifikan dibanding operasi pertama pada 7 Mei yang hanya menemukan 676 batang.
Data dari Satpol PP dan Damkar Jepara menunjukkan tren peningkatan temuan setiap pekan. Pada operasi 13 Mei, petugas menyita 700 batang. Dua hari setelah operasi besar pada 19 Mei, tepatnya pada 21 Mei, tim kembali menemukan 1.880 batang rokok ilegal.
"Pada operasi 19 Mei, petugas juga mendapati 5.764 batang rokok tanpa pita cukai. Jumlah keseluruhan dalam bulan Mei ada 9.020 batang tanpa pita cukai," ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan.
Operasi pamungkas pada Selasa (26/5) lalu menambah koleksi barang bukti dengan 300 batang rokok ilegal yang masih dijual di sebuah toko. Seluruh barang sitaan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, mengungkapkan bahwa modus peredaran rokok ilegal di Jepara mulai berubah. Para penjual kini tidak lagi memajang barang tersebut di etalase toko mereka.
"Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari," kata Candra.
Barang-barang tersebut biasanya disimpan di rumah pribadi pemilik toko untuk mengelabui petugas. Strategi ini membuat pengawasan di siang hari menjadi kurang efektif, sehingga petugas harus mengubah pola operasi mereka.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga mendatangi toko-toko untuk memberikan sosialisasi. Pemilik usaha diedukasi mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal serta sanksi yang mengancam.
Candra menambahkan bahwa Bea Cukai terus menggencarkan sosialiasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber utama peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Jepara dan sekitarnya.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai karena tindakan tersebut merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kudus.