TEMANGGUNG — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Temanggung. Seorang suami nekat membacok istrinya sendiri hingga korban mengalami luka parah di bagian tubuh tertentu. Peristiwa ini menggemparkan warga Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.
Pelaku berinisial DRS, 30 tahun, langsung menjadi buruan polisi setelah aksi brutalnya diketahui. Ia tidak sempat melarikan diri jauh. Tim gabungan dari Polsek Ngadirejo dan Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan pelaku saat hendak kabur ke arah Wonosobo pada Minggu malam.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Dusun Krajan. Belum diketahui secara pasti apa yang memicu pertengkaran antara keduanya. Namun, dari keterangan sementara yang dihimpun, pelaku diduga emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang ada di dapur.
Korban yang merupakan istri sah dari pelaku, berinisial DRS (30), mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. Warga yang mendengar teriakan minta tolong langsung berdatangan ke lokasi dan berusaha menolong korban. Pelaku yang panik langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Ngadirejo membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan di sekitar perbatasan Temanggung-Wonosobo tanpa perlawanan," ujarnya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ngadirejo untuk pengembangan kasus.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu bilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur. Polisi juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah sebagai alat bukti tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif di balik aksi sadis tersebut.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Temanggung. Tim medis terus memantau kondisi kesehatannya yang sempat kritis akibat kehilangan banyak darah. Pihak keluarga korban mendampingi di rumah sakit dan berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Temanggung untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Langkah ini diambil untuk memulihkan trauma yang dialami korban pascakekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus KDRT di lingkungan masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami indikasi kekerasan dalam rumah tangga di sekitar mereka.