Pencarian

Pemkot Semarang Kosongkan Gedung Pandanaran Rp34,1 Miliar, 2 OPD Direlokasi ke TBRS dan Mijen

Kamis, 08 Oktober 2026 • 12:16:01 WIB
Pemkot Semarang Kosongkan Gedung Pandanaran Rp34,1 Miliar, 2 OPD Direlokasi ke TBRS dan Mijen
Gedung Pandanaran Semarang dikosongkan karena usia konstruksi dinilai melewati batas aman.

SEMARANG — Pemkot Semarang menilai struktur Gedung Pandanaran sudah melewati batas aman untuk dipakai sebagai kantor pemerintahan harian. Keputusan mengosongkan bangunan diambil setelah mempertimbangkan usia konstruksi yang mencapai 34 tahun sejak diresmikan Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993.

Wakil Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan keselamatan karyawan menjadi alasan utama pemindahan aktivitas OPD dari gedung tersebut.

"Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan," kata Agustina.

Dua OPD Sudah Punya Lokasi Baru

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menempati kawasan TBRS. Dinas Perikanan direncanakan berpindah ke Balai Benih Mijen. Dua lokasi itu disebut sudah disiapkan Pemkot sebagai kantor sementara.

Agustina membantah pengosongan gedung berkaitan dengan rencana alih fungsi menjadi hotel. Menurutnya, biaya pengelolaan dan sewa bangunan tidak sebanding dengan potensi pendapatannya.

"Bukan jadi hotel. Yang mau mengelola siapa, sewanya juga mahal," tegasnya.

Dibeli Rp34,1 Miliar pada 2003

Gedung Pandanaran dibangun pada 1992 dan awalnya dipakai sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia. Operasional bank itu berhenti setelah dibekukan pada 1998. Pemkot Semarang kemudian mengambil alih bangunan tersebut pada 2003 dengan nilai sekitar Rp34,1 miliar.

Sejak saat itu, gedung difungsikan sebagai kantor pemerintahan. Setelah sekitar 35 tahun digunakan, Pemkot memutuskan menarik seluruh aktivitas OPD dari sana.

DPRD Minta Arah Pemanfaatan Aset Segera Diputuskan

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyebut rencana pengosongan sudah disampaikan Pemkot dalam pembahasan RKPD. Dewan memahami aspek keselamatan sebagai pertimbangan utama.

"Kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandang itu memang perlu," ujarnya.

Ali mengingatkan agar pengosongan tidak berhenti pada pemindahan OPD. Pemkot diminta segera menentukan arah pemanfaatan aset supaya bangunan tidak terbengkalai tanpa kejelasan status.

"Kalau memang ada rencana dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mal, ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapatkan kejelasan ke depan mau seperti apa," tegasnya.

Kajian Teknis Diminta Sebelum Putuskan Renovasi atau Bongkar

Menurut Ali, usia bangunan tidak cukup menjadi satu-satunya dasar menilai kelayakan struktur. Pemeriksaan teknis perlu dilakukan untuk melihat apakah gedung masih bisa direnovasi, diperkuat, atau harus dibongkar total.

"Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis. Masih ideal atau tidak, perawatannya bagaimana, masih aman dipakai atau tidak," tuturnya.

Pemkot Semarang belum memastikan nasib Gedung Pandanaran setelah seluruh OPD meninggalkan bangunan. Pilihan yang tersedia mencakup renovasi, penguatan struktur, hingga pembongkaran, tergantung hasil kajian yang belum dijadwalkan.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks