DEMAK — Kepala KPP Pratama Demak Bekti Widjajanti menyatakan sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci peningkatan kepatuhan masyarakat. Edukasi soal aturan dan prosedur perpajakan, menurutnya, perlu dilakukan rutin agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan baik.
"Memang kita harus selalu bersinergi. Harus rutin menyampaikan aturan yang baru, prosedur yang baru. Itu membantu para mitra KPP dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kewajiban perpajakannya," kata Bekti.
Lebih dari 30 Ribu Wajib Pajak di Demak Wajib Lapor SPT
Jumlah wajib pajak di wilayah Demak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT saat ini mencapai lebih dari 30 ribu. Angka itu mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah.
Edukasi dan pendampingan paling intensif dilakukan saat memasuki periode pelaporan SPT Tahunan. KPP Pratama Demak juga menyasar unit-unit kerja untuk mendorong wajib pajak orang pribadi, khususnya pegawai, memenuhi kewajiban pelaporannya.
"Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, proses pemenuhan kewajiban dinilai lebih mudah karena pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja. Namun, kewajiban pelaporan SPT tetap harus dilakukan," ujar Bekti.
Aktivasi Coretax Masih Terus Didorong
Untuk aktivasi Coretax, Bekti menyampaikan prosesnya masih terus didorong. Seluruh wajib pajak diarahkan menggunakan sistem tersebut, meski aktivasi oleh wajib pajak belum seluruhnya selesai.
"Kalau Coretax sekarang semua harus sudah menggunakan itu. Memang proses aktivasinya belum semua," ucapnya.
Program Demak Ngantor Desa Bantu Jangkau Warga
Bekti menilai program Demak Ngantor Desa membantu KPP Pratama Demak menjangkau masyarakat secara langsung. Kegiatan itu menjadi kesempatan bagi petugas pajak membuka layanan di desa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pihaknya telah mengikuti kegiatan tersebut sekitar tiga kali. Antusiasme masyarakat dinilai cukup baik karena layanan perpajakan hadir lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Sebelum kegiatan berlangsung, KPP berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait data wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Informasi itu kemudian diteruskan pemerintah desa kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk grup WhatsApp lingkungan RT dan RW.
"Buat kami sangat membantu. Kami tinggal menyediakan lapaknya sehingga masyarakat di desa bisa memanfaatkan layanan. Fungsinya memang untuk mendekatkan layanan ke desa," jelasnya.
Harapan: Tidak Ada Wajib Pajak Demak yang Tak Lapor
Bekti berharap pola pelayanan langsung tersebut dapat terus berlanjut. Dengan begitu, semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
"Harapannya tentu tidak ada wajib pajak di Demak yang tidak lapor. Karena kami mendatangi langsung dan layanan juga semakin dekat," pungkasnya.