KLATEN — Bupati Klaten bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten menghadiri langsung pengukuhan pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat RT/RW se-Kecamatan Juwiring. Acara berlangsung di Graha Yudhistira, Desa Pundungan, Kamis (18/6) malam.
Pengukuhan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama hingga ke lingkungan paling kecil di Kabupaten Klaten. Melalui struktur kepengurusan di tingkat RT dan RW, pemerintah berharap nilai-nilai kebersamaan semakin mengakar dalam kehidupan masyarakat.
PKUB adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk merawat toleransi dan mencegah potensi konflik di tingkat desa atau kelurahan. Fungsinya mirip dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), namun beroperasi di skala yang lebih mikro.
Keberadaan PKUB di tingkat lingkungan memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas daerah. Wadah ini juga diharapkan menjadi sarana komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan sosial secara musyawarah.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM), lembaga seperti PKUB memiliki tugas strategis. Tugas utama tersebut meliputi dialog lintas iman, rekomendasi pendirian rumah ibadah, dan mediasi perselisihan antarumat beragama.
Selain itu, PKUB juga berfungsi sebagai penyerap aspirasi masyarakat terkait kehidupan beragama untuk disalurkan kepada pemerintah. Bupati Klaten menilai keberadaan organisasi ini penting untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan saling menghormati di tengah keberagaman.
Dengan adanya pengurus PKUB hingga tingkat RT/RW, warga Juwiring kini memiliki perangkat yang lebih dekat untuk menyelesaikan potensi gesekan sosial. Forum ini diharapkan mampu memperkuat komunikasi antar tetangga yang berbeda keyakinan.
Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus memperluas pembentukan PKUB serupa ke kecamatan-kecamatan lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kerukunan dan persatuan di wilayah Klaten.